Dalam rangka menjamin mutu pelayanan di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Poltekkes Kemenkes Bengkulu mengadakan Rapat Pemutakhiran Standar SPMI khususnya pada Standar Pendidikan. Rapat ini membahas tentang Penetapan dan Peningkatan Target Capaian Standar Pendidikan Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang memiliki instrumen tersendiri mengacu pada Instrumen Akreditasi 9 Kriteria. Rapat ini berlangsung selama 3 hari, Senin sampai Rabu, 13-15 September 2021 pukul 08.00 WIB – selesai.
Standar Pendidikan ini terbagi menjadi 8 standar yaitu Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi Pembelajaran, Standar Proses Pembelajaran, Standar Penilaian Pembelajaran, Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Standar pembiayaan. Rapat Pembahasan Standar Pendidikan ini dilakukan oleh Tim Pusat Penjaminan Mutu bersama Wakil Direktur 1. Rapat ini bertujuan untuk pemutakhiran standar SPMI Poltekkes Kemenkes Bengkulu agar standar SPMI yang ditetapkan dapat dilaksanakan dan dapat melampaui standar minimal (baik secara kualitatif atau kuantitaif) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu.