Audit Mutu Internal (AMI) adalah kegiatan Evaluasi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI). AMI merupakan penilaian yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara internal atas kebijakan dan prosedur yang dijalankan. Secara umum, audit adalah serangkaian kegiatan yang sistematis, independen, dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti audit (audit evidence) dan mengevaluasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit (audit criteria) terpenuhi. AMI disebut juga first party audit karena dilakukan oleh internal perguruan tinggi terhadap operasi dan control yang berbeda-beda dalam organisasi.
Tim Evaluasi ini dilakukan oleh auditor AMI yang telah ditetapkan SK Direktur Poltekkes Kemenkes Bengkulu No. DP.03.03/1/1164/2022. Sebanyak 29 auditor AMI yang akan melaksanakan kegiatan Audit di 14 Program Studi di Lingkungan Poltekkes Kemenkes bengkulu. Guna memperkuat pelaksanaan AMI di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. Pusat Mutu bersama Tim IT membangun sistem Digitalisasi AMI yang dikenal dengan DIGAMI.
DIGAMI adalah sebuah aplikasi yang menjadi panduan dan bahan evaluasi kegiatan para auditor dan juga sebagai bahan evaluasi bagi Auditee di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu sesuai dengan standar Pendidikan yang sudah ditetapkan. Melalui DIGAMI tujuan untuk memelihara dan meningkatkan mutu perguruan tinggi secara berkelanjutan yang dijalankan oleh perguruan tinggi secara internal untuk memenuhi SNPT, mewujudkan visi dan misi serta memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Kegiatan berlangsung selama 1 bulan yaitu mulai tanggal 4 april – 29 April 2022 dengan rincian : Minggu ke 1 bulan April Program Studi STR Kebidanan dan Profesi Bidan, Program Studi STR Keperawatan dan Ners, Program studi Diploma Tiga Farmasi. Minggu ke 2, 3 dan 4 dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tahapan Audit Mutu Internal terdiri dari :
- Pra Audit : Audetee dalam hal ini PS mengisi Laporan Evaluasi Diri di aplikasi DIGAMU yaitu menjawab 195 soal berkaitan dengan 8 Standar Pendidikan. Hasil LED berupa grafik ketercapaian standar yang nantinya akan menjadi rujukan bagi para Auditor untuk mengaudit.
- Audit : Laporan LED dari PS dijadikan acuan untuk mengaudit
- Pasca Audit : PS wajib menindaklanjuti hasil temuan AMI. Tindaklanjut berupa rapat tinjauan manajemen PS dan tersusunnya laporan tindak lanjut AMI.
Kegiatan Audit Mutu Internal dibuka langsung oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Bengkulu, dihadiri Wadir 1, Wadir 2, Wadir 3, Kasubag Adum, Kasubag Akademik dan Kemahasiswaan, Ka. Pusat Penjaminan Mutu, Kepala Jurusan, Sekretaris Jurusan, Auditor, Auditee, Penjamu Jurusan dan Staf Penjaminan Mutu
Kegiatan dokumentasi sebagai berikut :
Pembukaan Audit Mutu Internal Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu
Launching Aplikasi DIGAMI Di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Bengkulu