Dalam rangka menjamin mutu pelayanan di Poltekkes Kemenkes Bengkulu, Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Poltekkes Kemenkes Bengkulu mengadakan Rapat Pemutakhiran Standar SPMI khususnya pada Standar Pengabdian Kepada Masyarakat. Rapat ini membahas tentang Penetapan dan Peningkatan Target Capaian Standar Pengabdian Kepada Masyarakat Poltekkes Kemenkes Bengkulu yang memiliki instrumen tersendiri mengacu pada Instrumen Akreditasi 9 Kriteria. Rapat ini berlangsung selama 3 hari, Rabu sampai Jumat, 03-05 November 2021
Standar Pengabdian Kepada Masyarakat ini terbagi menjadi 8 standar yaitu Standar Hasil Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Isi Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Proses Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat, Standar Sarana dan Prasarana, Pengelolaan dan Standar pembiayaan Pengabdian Kepada Masyarakat. Rapat Pembahasan Standar Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilakukan oleh Tim Pusat Penjaminan Mutu bersama Wakil Direktur 1. Rapat ini bertujuan untuk pemutakhiran standar SPMI Poltekkes Kemenkes Bengkulu agar standar SPMI yang ditetapkan dapat dilaksanakan dan dapat melampaui standar minimal (baik secara kualitatif atau kuantitaif) sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi di Poltekkes Kemenkes Bengkulu. Adapun dokumentasi kegiatan tersebut sebagai berikut :